Thursday, April 12, 2012

APJII


Pengertian APJII

APJII merupakan kepanjangan dari asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia.
Mau tau yang lebih panjang lagi?

Maksud dan tujuan nya APJII dalam rangka mengembangkan jasa internet di Indonesia,berikut program/layanan yang terdapat pada APJII:
-          Tarif Jasa Internet
-          Pembentukan Indonesia-Network Information Center [ID-NIC]
-          Pembentukan Indonesia Internet Exchange [IIX]
-          Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
-          Usulan Jumlah dan Jenis Provider

APJII dinayatakan berdiri pertama kali pada tanggal 15 mei 1996 dalam musyawarah pertama dan untuk pertama kalinnya dewan pengurus yang ditunjuk menjabat selama  3 tahun.

Bagi anggota yang terdaftar pada APJII,mendapat beberapa layanan yang menguntungkan,diantaranya:

- Koneksi IIX [Indonesia Internet Exchange]
- APJII –NIR [Alokasi IP Address dan AS Number]
- Penyelenggaraan komunikasi dan konsultasi diantara anggota, antara anggota dengan Pemerintah, antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra didalam dan diluar negeri, serta antara anggota dengan dunia usaha pada umumnya
- Penyediaan sumber-sumber informasi yang berkaitan dengan kebutuhan anggota
- Perlindungan kepentingan anggota, memberikan masukan kepada Pemerintah melalui departemen terkait mengenai berbagai masalah demi kepentingan anggota
- Penyelenggaraan Seminar dan Training

Apjii.or.id

Perkembangan internet pada saat ini?
Bila dilihat dari segi content atau sumber isi, dahulu isi content hanya sebatas pada pemerintah ataupun perusahaan-perusahaan, namun sekarang ini dapat dimungkinkan bahwa setiap orang bisa menjadi sumber isi dari suatu content tersebut. Contohnya saja media sosial.
Kenapa media sosial?
Ya, media sosial merupakan suatu fasilitas yang dirasa punya banyak kontribusi besar dalam membantu mengekspresikan diri ataupun potensi dari seseorang untuk menjadikan dirinya sebagai sumber isi dari content – content di media sosial dan tidak lagi bergantung pada media conventional.

Bila perkembangan internet dikaitkan dengan UU ite,apa yang terjadi?
Hmm apa ya?
Hmmm

Masih blm tau nih???
Ya, dilihat dari sumber content, apabila dari sumber content tersebut bertolak belakang dengan apa yang terdapat pada pasal dalam UU ite, anda ataupun siapapun itu dapat terjerat dalam UU ite apabila telah menyalahi aturan pada UU ite dan akhirnya apa yang anda tulis ataupun yang anda lakukan dengan media sosial dapat membawa anda kearah yang berakibat terganggunya keseimbangan hidup anda.

Lah kenapa keseimbangan hidup?
Dunia maya itu luas sekali dan juga perkembangan dan perputaran informasi itu dapat berlangsung sangat cepat, contoh apabila anda mempunyai follower di jejaring sosial twitter 100 orang, dan anda membuat sebuah status >> “ akhirnya udah gw upload juga tuh video”.

Nah video apaan tuh?
Dari 100 orang follower yang membaca status anda akan terus bertanya-tanya dan bahkan dari 100 follower anda itu ikut serta mengunggah video anda, dan video anda beredar dengan  sangat luas dan terkenallah anda dalam waktu yang singkat.

Berbicara tentang ID-CERT
ID-CERT merupakan organisasi yang melakukan advokasi dan koordinasi penanganan insiden keamanan di Indonesia. Situs ini masih dalam pengembangan. Komunitas diharapkan membantu menentukan isi dan desain.

Nah, itu informasi dalam website id-cert.co.id
Ada sedikit jebolan nih, ID-CERT itu kepanjangan dari Indonesia Computer Emergency Response Team.

 Untuk ID NIC ( Indonesian Network Information Center ) merupakan inisiatif yang sangat didukung penuh oleh APJII yang dapat juga bisa mengembankan menjadi fungsi dan peranannya dalam menyediakan segala informasi jaringan di Indonesia, sesuai dengan apa yang dibutuhkan di dalam negeri maupun kebutuhan masyarakat internasional.

Peranan dan ruang lingkup dari kinerja country NIC setiap negara pasti berbeda antara lain sebagai berikut:
- ada yang berfokus pada pembagian alamat IP
- pendaftaran domain
- pengelolaan domain
- pengelolaan informasi yang relevan

Saturday, April 7, 2012

DITJEN SDPPI



Tugas Pokok Ditjen SDPPI :


dikutip dari http://sdppi.kominfo.go.id/artikel_c_1_p_3.htm untuk menjalankan tugas tersebut Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; dan
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Fungsi Ditjen SDPPI :
1.    menyiapkan beberapa perumusan kebijakan  yang akan dilakukan dalam bidang Sumber daya dan   perangkat pos informatika.
2.  menyiapkan beberapa penyusunan norma-norma, standar, prosedur, dan kriteria yang akan dan  sedang dibutuhkan.
3.    menyiapkan beberapa berkas untuk pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
4.    melaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.

Pengelolaan Frekuensi SDPPI :
     Spektrum Frekuensi Radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang sudah ditetapkan mengacu kepada alokasi Spektrum Frekuensi Radio Internasional untuk wilayah 3 ( region 3 ) sesuai Peraturan Radio yang ditetapkan oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional. Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. Tabel alokasi frekuensi nasional Indonesia disusun berdasarkan hasil Final Act World Radio Communication Conference-1997 yang berlangsung di Jenewa, pada bulan November 1997.

Dukungan Ditjen dalam Industri :
     Dukungan ditjen dalam industri dalam negeri sangat mendukung, pada bagian memberikan informasi yang baik dan terbaru pada semua masyarakat. di semua media elektronik, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Kriteria manager proyek yang baik

Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:
  • Karakter Pribadinya
  • Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  • Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin

Karakter Pribadinya
  1. Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.
  2. Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
  3. Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja.
  4. Asertif
  5. Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
  1. Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat.
  2. Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
  3. Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
  4. Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
  5. Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
  6. Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
  7. Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
  8. Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
  9. Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.
  10. Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
  1. Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
  2. Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
  3. Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
  4. Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
  5. Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
  6. Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
  7. Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
  8. Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
  9. Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
  10. Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
  11. Mampu membangun kedisiplinan secara struktural.
  12. Mampu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya sebagai kekuatan individual.
  13. Mendayagunakan setiap elemen pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan mengembangkan sisi profesionalisme mereka.
  14. Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya.
  15. Selalu terbuka atas hal-hal yang mendorong kemajuan.
  16. Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya.

COCOMO (Constructive Cost Model)

COCOMO / Constructive Cost Model adalah sebuah model yang didesain oleh Barry Boehm untuk memperoleh perkiraan dari jumlah orang-bulan yang diperlukan untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebagai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.
Jenis-jenis cocomo :
1. Basic COCOMO 
Menghitung usaha pengembangan perangkat lunak (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran program. Ukuran  program dinyatakan dalam ribuan estimasi baris kode (KLOC). COCOMO membedakan perhitungan terhadap tiga jenis kelas proyek perangkat lunak sebagai berikut :
  • organic : tim kecil dengan pengalaman cukup baik dan kebutuhan sistem yang relatif sederhana.
  • semi-detached : tim berukuran menengah yang berpengalaman dengan lingkungan kerja yang lebih kompleks.
  • embedded projects : pengembangan berdasarkan pada kebutuhan dengan kompleksitas tinggi dan batasan atau constraint yang ketat.
  
2. Intermediete COCOMO
Intermediate COCOMO menghitung usaha pengembangan perangkat lunak sebagai fungsi ukuran program dan sekumpulan “cost drivers” yang mencakup penilaian subjektif produk, perangkat keras, personil dan atribut proyek. Ekstensi ini mempertimbangkan satu set empat “cost drivers”, yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut :
          a. Atribut produk (product attributes)
              * Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
              * Ukuran basis data aplikasi (DATA)
              * Kompleksitas produk (CPLX)
          b. Atribut perangkat keras (computer attributes)
              * Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
              * Memori yang dipakai (STOR)
              * Kecepatan mesin virtual (VIRT)
              * Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)
         c. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)
             * Kemampuan analisis (ACAP)
             * Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
             * Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
             * Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
             * Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)
         d. Atribut proyek (project attributes)
             * Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
             * Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
             * Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED)
3. Detailed COCOMO
     Detil COCOMO – menggabungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian dampak cost driver di setiap langkah (analisis, desain, dll) dari proses rekayasa perangkat lunak 1. model rinci kegunaan yang berbeda upaya pengali untuk setiap driver biaya atribut Tahap pengganda ini upaya Sensitif masing-masing untuk menentukan jumlah usaha yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahap.
      Pada COCOMO rinci, upaya dihitung sebagai fungsi dari ukuran program dan satu set driver biaya yang diberikan sesuai dengan tiap tahap siklus hidup rekayasa perangkat lunak. Fase yang digunakan dalam COCOMO rinci perencanaan kebutuhan dan perancangan perangkat lunak, perancangan detil, kode dan menguji unit, dan pengujian integrasi.

keuntungan dan kerugian menggunakan software Open Source

Open Source kalau di Indonesiakan berarti sumber terbuka yaitu istilah untuk software yang kode program/sumbernya disediakan oleh pengembangnya untuk umum, secara terbuka dapat diambil oleh pengguna. Terbuka disini maksudnya bebas. Pengguna bahkan dapat mempelajari, melakukan modifikasi dan mengembangkan lebih lanjut untuk membuat software tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka, dan juga dapat disebarluaskan.

Penggunaan software open source memiliki keuntungan dan kerugian baik dari sisi pengguna
maupun sisi pengembang.

Keuntungan dari Sisi pengguna:

- Gratis --> Hemat dan ekonomis
- Pengguna dapat terlibat dalam pengembangan program karena memilikisource code nya
- Respon yang baik dari pemakai sehingga bug dapat ditemukan dan diperbaiki dengan lebih cepat.
- Meningkatkan potensi untuk bisa lebih mandiri di bidang TI sehingga ketergantungan pada vendor berkurang.


Sisi pengembang:

- Seluruh komunitas mau dan dapat membantu untuk membuat software anda menjadi lebih baik
- Tidak ada biaya iklan dan perawatan program sebagai sarana untuk memperkenalkan konsep anda

selain itu keuntungan lainnya adalah :


- Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan proyek.

Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur pokok dalam software development. Proyek open source biasanya menarik banyak developer.

- Kesalahan (bugs, error) lebih cepat ditemukan dan diperbaiki.

Karena jumlah developernya sangat banyak dan tidak dibatasi, maka kemungkinan untuk mendeteksi bugs lebih besar. Selain itu karena source code tersedia, maka setiap orang dapat mengusulkan perbaikan tanpa harus menunggu dari vendor.

- Kualitas hasil lebih terjamin.

Karena banyaknya orang yang melakukan evaluasi, kualitas produk dapat lebih baik.

Kerugian:


- Tidak ada garansi dari pengembangan.

Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awalketika sumbe code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalampembangunan.

- Masalah yang berhubungan dengan intelektual property

Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.

- Kesulitan dalam mengetahui status project

Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.



sumber:

* Wiwin Surwaningsih, Nuryani, “Dampak Knowledge Perkembangan Open Source dan Free Software”, 2006, Pusat Penelitian Informatika,LIPI Bandung
* TeaMs, "Free Software / Open Source Software”, 2006, Universitas Indonusa Esa Unggul,JAKARTA
* http://ezine.echo.or.id/ezine1/sedikit%20tentang%20Open%20source.txt

Tuesday, March 13, 2012

[TUGAS SOFTSKILL] Undang-Undang ITE

Undang-Undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, computing dan entertainment (media), dimana pada awalnya masing-masing masih berbaur sendiri-sendiri. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan implikasinya pada saat transaksi elektronik seperti transaksi keuangan via ponsel, dari mulai saat memasukkan password, melakukan transaksi keuangan, sampai bagaimana pesan itu sampai ke recipient yang dituju. Kepastian hukum ini diperlukan untuk para stakeholder terkait di dalamnya, mulai dari operator seluler, penyedia service transaksi keuangan tersebut, bank dimana sang nasabah menyimpan uangnya, sampai ke bank dimana recipient menjadi nasabahnya (yang mungkin saja berbeda dengan bank si sender).
UU ITE ini diterbitkan per tanggal 25 Maret 2008 lalu oleh pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), dengan cakupan materi yang cukup komprehensif. Didahului dengan berbagai pertimbangan yang mendasari dibuatnya undang-undang ini, penekanan terhadap globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  1. UU ini dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang dapat merugikan. Aksi membobol sistem pihak lain (cracking) kini dilarang secara eksplisit. Pencegahan terhadap sabotase terhadap perangkat digital dan jaringan data yang dapat mengganggu privasi seseorang membutuhkan suatu sistem security yang baik.
  2. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Kini Tandatangan Elektronik sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap sama dengan tandatangan konvensional, sehingga alat bukti elektronik sudah diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.
  3. Kegiatan ekonomi bisa mendapatkan perlindungan hukum, misalnya E-tourism, E-learning, implementasi EDI, transaksi dagang via, sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran akan bisa segera digugat berdasarkan pasal-pasal UU ITE ini. Hambatan pengurusan ekspor-import terkait dengan transaksi elektronik dapat diminimalkan, apalagi jika nantinya sudah kerjasama berupa mutual legal assistance sudah dapat terealisasikan.
  4. U ini sudah dibuat dengan menganut prinsip extra territorial jurisdiction sehingga kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dari luar Indonesia, akan bisa diadili dengan UU ini.
  5. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.

kelemahan pada UU ITE ini
  1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
  2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?
  3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.
  4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.
  5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.

Sejalan dengan Undang-Undang yang di buat, semuanya bertujuan untuk maksud yang baik, tetapi dengan itu pula harus ada perbaikan dan mengklarifikasi kekurangan Undang-Undang ini agar tidak disalahgunakan dan menjadi celah bagi orang yang tidak bertanggung jawab. Meski mendapatkan banyak perdebatan dan kontroversi paling tidak pemerintah sudah mulai sadar akan perlunya aturan menggunakan teknologi di dunia maya. Dengan kontroversi inilah yang akan menjadikan aturan-aturan didunia maya ini menjadi jelas, karena dengan kontroversi maka semua pihak akan sadar bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus dibenahi demi kemajuan negaranya. Jadi buat apa takut dengan UU ITE meski mengalami perdebatan

Tuesday, January 3, 2012

Trik Sulap Koin Menembus Botol

Ada perasaan aneh apakah mungkin ketika seorang pesulap bisa menembuskan uangnya atau memasukan koin ke dalam bottle secara tiba-tiba, kamu akan berpikir wow hebat benar kayaknya pake Magic, jangan dulu berpikir demikian coba ikuti trik bermain sulap memasukan koin ke dalam botol

1. Ambilah sebuah tutup botol, nah ini bagian pertama melakukan trik, setelah mengambil tutup botol kamu harus mempersiapkan sebuah koin, kalau koin tersebut sudah ada, coba rekatkan atau elem koin tersebut di dalam tutup botol dengan menggunakan lem solatif Bolak Balik, namun perlu diperhatikan dalam merekatkan koin tersebut jangan terlalu rapat menempelkannya


2. biasanya suruh seorang sukarelawan memeriksa botol yang akan digunakan dalam bermain sulap namun ingat tutupnya jangan di perlihatkan, penutupnya yang anda harus diletakan di tangan anda

3. Setelah sukarelawan memeriksanya, pastikan sukarelawan mengetahui bahwa botol tersebut tidak ada rekayasa, tahapan selanjutnya anda tinggal mengambil botol dari tangan sukarelawan


4. Setelah botol yang anda pegang,penutupnya di letakan di lubang botol dan ini merupakan keahlian kecepatan trik kecepatan tangan, setelah penonton tidak mengetahui bahwa anda tidak memegang tutup botol yang berisi koin, coba anda hentakan botol tersebut agar koin tersebut lepas dari lem, beres khan dan mudah uang koin tersebut sudah masuk dalam botol