Saturday, April 7, 2012

DITJEN SDPPI



Tugas Pokok Ditjen SDPPI :


dikutip dari http://sdppi.kominfo.go.id/artikel_c_1_p_3.htm untuk menjalankan tugas tersebut Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; dan
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Fungsi Ditjen SDPPI :
1.    menyiapkan beberapa perumusan kebijakan  yang akan dilakukan dalam bidang Sumber daya dan   perangkat pos informatika.
2.  menyiapkan beberapa penyusunan norma-norma, standar, prosedur, dan kriteria yang akan dan  sedang dibutuhkan.
3.    menyiapkan beberapa berkas untuk pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
4.    melaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga direktorat.

Pengelolaan Frekuensi SDPPI :
     Spektrum Frekuensi Radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang sudah ditetapkan mengacu kepada alokasi Spektrum Frekuensi Radio Internasional untuk wilayah 3 ( region 3 ) sesuai Peraturan Radio yang ditetapkan oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional. Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. Tabel alokasi frekuensi nasional Indonesia disusun berdasarkan hasil Final Act World Radio Communication Conference-1997 yang berlangsung di Jenewa, pada bulan November 1997.

Dukungan Ditjen dalam Industri :
     Dukungan ditjen dalam industri dalam negeri sangat mendukung, pada bagian memberikan informasi yang baik dan terbaru pada semua masyarakat. di semua media elektronik, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang ada.

No comments:

Post a Comment