Tugas Pokok Ditjen SDPPI :
dikutip dari http://sdppi.kominfo.go.id/artikel_c_1_p_3.htm untuk menjalankan tugas tersebut Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Fungsi Ditjen SDPPI :
1. menyiapkan beberapa perumusan kebijakan yang akan dilakukan dalam bidang Sumber daya
dan perangkat pos informatika.
2. menyiapkan beberapa penyusunan norma-norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang akan dan sedang dibutuhkan.
3. menyiapkan beberapa berkas untuk pemberian bimbingan
teknis dan evaluasi.
4. melaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah
tangga direktorat.
Pengelolaan Frekuensi SDPPI :
Spektrum
Frekuensi Radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi
lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik
merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Alokasi
Spektrum Frekuensi Radio Indonesia yang sudah ditetapkan mengacu kepada alokasi Spektrum
Frekuensi Radio Internasional untuk wilayah 3 ( region 3 ) sesuai Peraturan
Radio yang ditetapkan oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional. Pemanfaatan
Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan
secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak
menimbulkan gangguan yang merugikan. Tabel alokasi frekuensi nasional Indonesia disusun berdasarkan hasil Final Act World Radio
Communication Conference-1997 yang berlangsung di Jenewa, pada bulan November
1997.
Dukungan Ditjen dalam Industri :
Dukungan
ditjen dalam industri dalam negeri sangat mendukung, pada bagian memberikan
informasi yang baik dan terbaru pada semua masyarakat. di semua media
elektronik, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang ada.
No comments:
Post a Comment